News - Terpidana pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL), Edhy Prabowo, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada 18 Agustus 2023.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 5 April 2022. Dengan demikian, Edhy dipenjara di sana selama 15 bulan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Rabu (29/11/2023).
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat surat keputusan PB dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2023).
Deddy mengatakan Edhy Prabowo selama menjalani bebas bersyarat diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, Edhy Prabowo berkelakuan baik selama berada di penjara. Karena itu, berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana, Edhy mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari.
Selain itu, Edhy disebut telah membayarkan denda dan uang pengganti dengan total nilai miliaran rupiah.
"Denda Rp400.000.000, subsider enam bulan kurungan, sudah bayar. Serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika serikat, subsider 3 tahun penjara, sudah bayar," ujar Deddy.
Eksekusi Edhy ke penjara dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 juncto Putusan MA Nomor 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
MA Potong Hukuman Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Kemenkumham Selidiki Petugas Bantu Napi Kabur dari Lapas Tangerang
Seorang Napi Narkoba di Lapas Tangerang Diduga Kabur ke Riau
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Flash News
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Disbud
Harun Masiku Disebut Punya Pengaruh di MA, Dekat dengan Hatta
Menteri Ara soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Harus Siap
KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi
2 Pejabat KPK Hadir Langsung Pantau Sidang Praperadilan Hasto
Menkes Akan Temui Presiden & Menkeu Bahas Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Naik pada 2026, DPR: Tak Bisa Ditahan, Harga Obat Mahal
KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku
DPR dan CISDI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Program MBG
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul