News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bali telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Putu Agus Suradnyana (PAS) sebagai bakal cawagub berpasangan dengan Made Muliawan Arya (De Gadjah) sebagai bakal cagub di Pilgub Bali 2024. Duet yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini akan melawan jagoan PDIP, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta.
“Atas restu Hyang Widhi, dukungan doa dari Pak Prabowo, Pak Jokowi, Komandan Dasco, pimpinan dan jajaran partai koalisi, serta semua pihak yang mendukung, pasangan Mulia-PAS direstui dan disahkan hari ini pada tanggal 25 Agustus 2024,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, lewat media sosial.
De Gadjah mengakui ia dan Putu Agus telah melakukan komunikasi secara intensif untuk membahas strategi. Keduanya sepakat bersatu di bawah payung Partai Gerindra karena dianggap merepresentasikan kekuatan Bali Selatan dan Bali Utara. Pasangan ini juga memiliki prioritas untuk menyelesaikan kemacetan di Bali sekaligus mengawal berdirinya Bandara Bali Utara.
“Strategi pimpinan partai kami, Pak Prabowo, menginstruksikan saya sebagai pelayan masyarakat yang lebih besar lagi, yakni menjadi calon gubernur. Jadi saya mohon doanya. Pokoknya apa pun ke depannya, jika diberikan mandat oleh rakyat, ibu dan bapak bisa langsung memberikan aspirasinya,” ungkap De Gadjah.
Bersamaan dengan itu, ia menegaskan sudah ada beberapa partai politik yang memberikan sinyal untuk mengusung pasangan Mulia-PAS, di antaranya Golongan Karya (Golkar), Demokrat, Nasdem, PSI, Partai Garuda, dan PKS.
Di sisi lain, hadirnya duet yang diusung KIM Plus ini menambah gairah Pilgub Bali yang notabene adalah kandang banteng. Pada pilkada kali ini, PDIP menggandeng Partai Perindo dengan mengusung calon petahana.
Pilkada Bali 2024 akan menjadi petarungan sengit mengingat Putu Agus dan Wayan Koster sama-sama berasal dari Buleleng sehingga besar potensi terjadi rebutan suara di kabupaten tersebut.
Rekomendasi pasangan Mulia-PAS juga menjadi tanda bahwa semua rekomendasi terkait pilkada, baik tingkat Provinsi Bali maupun kabupaten atau kota yang ada di Bali, telah resmi dikeluarkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Masa Depan AI di Genggaman Cina
Flash News
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, Polisi Tetapkan 3 Tersangka KPK Gadungan
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol
DPR AS Usul RUU Larangan Penggunaan DeepSeek AI Cina
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS