News - Polemik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersitegang dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK.

Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Selain itu, Ghufron menilai Albertina tidak punya wewenang untuk meminta hasil analisis keuangan tersebut.

"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum, bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.

Albertina pun menuturkan permintaan laporan keuangan merupakan kebutuhan pemeriksaan Dewas KPK tentang dugaan analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu insan KPK. Tidak hanya itu, dia juga mengakui, meminta data tersebut semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK.

"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ungkap Albertina.

PELANTIKAN PIMPINAN DAN DEWAN PENGAWAS KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Menurut Albertina, keputusan untuk meminta transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Namun, dia mengaku bingung mengapa hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik," tutur Albertina.

"Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," tambah Albertina.

Tidak hanya melaporkan ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Ghufron menggugat dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah pada tanggal 24 april 2024. Sayangnya, isi gugatan tidak dibuka ke publik.