News - Polemik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersitegang dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK.
Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Selain itu, Ghufron menilai Albertina tidak punya wewenang untuk meminta hasil analisis keuangan tersebut.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum, bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.
Albertina pun menuturkan permintaan laporan keuangan merupakan kebutuhan pemeriksaan Dewas KPK tentang dugaan analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu insan KPK. Tidak hanya itu, dia juga mengakui, meminta data tersebut semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ungkap Albertina.
Menurut Albertina, keputusan untuk meminta transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Namun, dia mengaku bingung mengapa hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik," tutur Albertina.
"Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," tambah Albertina.
Tidak hanya melaporkan ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Ghufron menggugat dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah pada tanggal 24 april 2024. Sayangnya, isi gugatan tidak dibuka ke publik.
Terkini Lainnya
Duduk Perkara Kasus Ghufron vs Albertina
Artikel Terkait
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Flash News
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol