News - Insan pers tanah air dihebohkan dengan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan CNN Indonesia. Mereka diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan karena mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Ketua SPCI, Taufiqurrohman, menceritakan, serikat pekerja ini lahir saat manajemen hendak memotong upah pegawai selama tiga bulan. Kabar tersebut menjadi kenyataan setelah manajemen mengumumkannya pada Juni 2024.
"Yang kita tahu hanya itu dan belum bisa dikonfirmasi oleh manajemen, [pemotongan] sampai 35 persen," kata Taufiqurrohman di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Taufiq mengatakan, sejumlah pegawai mengajukan keberatan atas pemotongan upah tersebut, apalagi ada informasi beberapa karyawan diduga mendapat gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Dari surat itu terkumpul 201 orang pekerja yang menolak pemotongan upah, kemudian surat itu ramai, sempat ramai di luar, tapi kami berusaha tidak merespons apa pun, tidak bicara apa pun dan tetap fokus pada tujuan untuk menolak pemotongan upah," ungkap dia.
Aksi penolakan pemotongan upah pun menjadi gerakan kolektif di internal. Sejumlah pegawai mendesak pertemuan bipartit dengan manajemen, bahkan sebelum kebijakan pemotongan gaji dilaksanakan.
Akan tetapi, manajemen enggan mengadakan pertemuan. Manajemen justru menyilakan para pegawai untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, tetapi di sisi lain berupaya mendekati pegawai yang menolak secara persuasif.
Di tengah penolakan kebijakan potong gaji, sejumlah pegawai akhirnya memutuskan membentuk serikat pekerja. Beberapa orang bersedia mendaftar dan sebagian lagi mundur karena diduga menerima perlakuan tidak etis dari manajemen.
Pada 27 Agustus 2024, para pegawai yang masih bertahan dan berani melawan aksi pemotongan upah mendeklarasikan pendirian SPCI. Empat hari sesudahnya, tepatnya pada 31 Agustus 2024, 14 pekerja mendapat surat elektronik pemberitahuan PHK yang ditandatangani HRD atas nama Yenita Achyar.
"Tapi kami sudah tidak dianggap sebagai pekerja di sana dan diminta untuk tidak memasuki gedung Trans Media dan sebelumnya memang akses email, akses terhadap grup kerjaan, grup WhatsApp kantor, maupun pada akses sistem di aplikasi itu tidak bisa kami akses. Memang ini per tanggal 31 (Agustus)," ungkap Taufiq.
Taufiq dan kawan-kawan akhirnya mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun hingga teguran dari pihak Kemnaker dilayangkan, manajemen CNN Indonesia disebut tidak meresponsnya.
"Kemnaker meminta menjelaskan soal bagaimana kok bisa tiba-tiba PHK, padahal harus ada tahapan-tahapan sebetulnya yang harus ditempuh, lalu kemudian ya prosedur itu yang akan ditempuh dalam satu waktu," terangnya.
Selain teguran dari Kemnaker yang tak digubris, surat penolakan yang mereka layangkan juga diabaikan. Menurutnya, surat penolakan atas kebijakan PHK merupakan hal yang lazim dan masuk dalam prosedur ketenagakerjaan di Indonesia.
"Karena kami ingin merespons, ingin melalui prosedural bahwa ya surat PHK itu kemudian dibalas dengan surat penolakan," jelas dia.
Dalam upaya mencari keadilan tersebut, 4 dari 14 orang yang mengalami PHK sukarela menerima kebijakan manajemen. Selain itu, Taufiq menyebut ada upaya membenturkan antar-sesama pekerja.
"Sebetulnya dari SPCI tidak ingin dibenturkan dengan pekerja karena fokus kami memang lebih kepada memperjuangkan hak-hak pekerja," ucap Taufiq
Terkini Lainnya
Klarifikasi CNN Indonesia
Artikel Terkait
Menaker: Pekerja Kena PHK akan Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah
Alarm PHK di Tengah Mimpi Menciptakan 19 Juta Lapangan Kerja
Apindo: Sritex Harus Segera Diselamatkan Agar Tak Timbulkan PHK
Pemerintah Tak Ingin Ada PHK di Sritex meski Berstatus Pailit
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor