News - Rahma mulai gelisah. Perempuan yang merupakan salah satu jurnalis media nasional itu bolak-balik mantengin layar handphone-nya untuk mengecek situs website Mahkamah Konstitusi (MK) di www.mkri.id sejak pukul 22.00 WIB.

Hal itu bukan tanpa alasan. Ia menerima informasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKJ nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, akan mengajukan sengketa Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2024) pukul 19.00 WIB. Hari itu merupakan hari ketiga atau tenggat akhir untuk paslon mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024.

Ketentuan itu mengacu sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pengajuan sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU.

Hasilnya? Nihil. Hingga pukul 23.00 WIB, tampak belum juga ada gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang tercatat atas nama pasangan Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO di sistem MK.

"Website MK RI di-refresh tiap saat cuma buat ngecek RIDO jadi daftar apa enggak. Sampai detik-detik hari berakhir kita hitung mundur sambil terus me-refresh website," ujar Rahma kepada Tirto, Kamis (12/12/2024).

Rahma kesal lantaran tidak ada kepastian atau tanda-tanda kedatangan Tim RIDO hingga berganti hari. Sepengetahuan Rahma, tim RIDO mengaku masih rapat sehingga belum menentukan sikap untuk menggugat sengketa Pilkada 2024 atau tidak.

"Dalihnya selalu masih dirapatkan. Padahal media udah pada capek karena banyak yang standby dari pagi," kata Rahma.

Rahma sendiri mengaku sejak pukul 09.00 WIB sudah berada di Gedung MK untuk berjaga-jaga. Ia tak mau melewatkan momen tersebut. Tapi, kenyataanya pahit. Hingga dini hari Kamis (12/12/2024), Rahma dan seluruh wartawan yang menunggu di Gedung MK kecewa. Mereka merasa tertipu dengan Tim RIDO.

"Saya pulang dari [MK] sana sekitar pukul 01.00 WIB," tukas dia.