News - Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program biaya sekolah gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
Pasalnya, program sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran pendidikan baru yang jatuh pada Juli 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi dinilai harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
“Yang belum siap adalah regulasinya [soal biaya sekolah gratis]. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Menurut politisi PKS itu, perda terkait sekolah gratis tidak perlu dibuat baru. Sebab, Jakarta telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Khoirudin mengatakan Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta hanya perlu merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Tujuannya, agar pelaksanaan program sekolah gratis dapat berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” tutur Khoirudin.
Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dapat segera memulai pembahasan terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Sebab, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ ujar Khoirudin.
Sebagai informasi, program sekolah gratis telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp2,3 triliun.
Pembahasan soal revisi Perda Pendidikan dilakukan setelah DPRD Jakarta dengan Pemprov Jakarta mengesahkan APBD Jakarta 2025 senilai Rp91,3 triliun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono-Rano akan Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
BBM Resmi Naik, Pertamax Jadi Rp12.900 per Liter
Mendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik di Jakarta
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Flash News
KPK: Upaya Tangkap Hasto di PTIK Digagalkan Orang Suruan Hasto
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi
Wali Kota Jakpus Arifin Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Disbud
Harun Masiku Disebut Punya Pengaruh di MA, Dekat dengan Hatta
Menteri Ara soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Harus Siap
KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi
2 Pejabat KPK Hadir Langsung Pantau Sidang Praperadilan Hasto
Menkes Akan Temui Presiden & Menkeu Bahas Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Naik pada 2026, DPR: Tak Bisa Ditahan, Harga Obat Mahal
KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku
DPR dan CISDI Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Program MBG
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote