News - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang selama ini tidak melibatkan pihak legislatif dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

RKPD berisi program Pemprov Jakarta yang dijadikan acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, politisi Golkar itu meminta Pemprov Jakarta agar melibatkan DPRD untuk menyusun RKPD 2026 yang dirancang mulai 2025.

"Jadi, sebelum teman-teman eksekutif mengeluarkan RKPD atau Pergub RKPD, sebelum dikeluarkan oleh Pak Gubernur, baiknya didiskusikan dulu dengan melibatkan 106 anggota dewan sesuai komisinya masing-masing," sebut Baco dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Basri mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

Dengan demikian, segala pembahasan mengenai peraturan dan penggunaan APBD harus dibahas dan disetujui legislatif.

Menurut Basri, tahapan penyusunan APBD Jakarta 2024 dimulai dengan menyusun pra-RKPD. Kemudian, Pemprov Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD.

Lalu, Pemprov dan DPRD Jakarta membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Pembahasan itu tepatnya dilakukan komisi DPRD Jakarta bersama dinas/badan terkait.

Selanjutnya, kata Basri, hasil pembahasan komisi diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pendalaman. Lalu, disahkan dalam Rapat Paripurna.

Hasil dari Banggar namanya Rancangan APBD. Sehingga, selesai dari Komisi, di Banggar final, baru dari situ kita sepakati bersama, akan jadi Perda APBD," ucapnya.