News - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkap alasan terjadinya penurunan biaya haji pada 2025. Dia mengatakan ongkos haji turun karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembiayaan visa haji periode sebelumnya.
Marwan mengatakan berdasar pada temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair. Alhasil, terjadi anggaran dobel yang membuat mahalnya ongkos haji.
Biaya visa yang sebelumnya tercantum dihilangkan dan terjadilah penghematan pada pembiayaan Haji 2025. Marwan mengatakan pemerintah telah mengakui adanya double anggaran itu.
“Ya, itu mereka (pemerintah) mengakui. Kalau diakui ada double anggaran, mestinya ada yang ditangkap dong. Ya, aparat penegak hukum yang menangkap,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (9/1/2024).
Politikus PKB itu mengatakan bukti temuan itu telah dikantongi Pansus 2024 dan akan dilanjutkan oleh Panja 2025. Berdasarkan hitungan Komisi VIII, angka yang diselewengkan dari pengurusan visa mencapai sekitar Rp300 miliar.
"Dengan adanya bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus," kata Marwan.
Terkait pelayanan, Marwan memastikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan yang baik. Komisi VIII juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Haji 2025 agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.
"Kami berharap kasus seperti Haji 2024 tidak terulang pada 2025. Tahun lalu, ada penyalahgunaan kuota tambahan sebesar 4.003 jemaah atau setara 10 kloter, yang melibatkan nilai uang sangat besar," ucap Marwan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji 2025, Abdul Wachid, mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 (BPIH) sebesar Rp 89.410.258,79 (Rp 89,4 juta).
Dari total BPIH itu, sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau setara 62 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah (Bipih).
Biaya penyelenggaraan haji tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2024, total BPIH sebesar Rp93.410.286 (Rp 93 juta) sedangkan Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp56.046.171.60 (Rp 56 juta) atau turun Rp614.420,82.
la juga menjelaskan bahwa pelunasan Bipih akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account-nya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
"Pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan," kata Wachid pada Senin (6/1/2025).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Isi UU Kejaksaan Terbaru, Kontroversi, dan Link Unduh PDF
DPR AS Usul RUU Larangan Penggunaan DeepSeek AI Cina
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Flash News
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP