News - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, buka suara ihwal penundaan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI, Kamis (22/8/2024). Penundaan dilakukan di tengah aksi demonstrasi yang menolak revisi RUU Pilkada, termasuk di depan Gedung DPR RI.

Supratman mengatakan pemerintah saat ini dalam posisi menunggu surat dari DPR ihwal kelanjutan revisi RUU Pilkada setelah rapat paripurna hari ini ditunda. Menurutnya, pemerintah menunggu apakah pengesahan revisi RUU Pilkada yang menjadi inisiatif dewan dilanjutkan atau tidak.

"Jadi, sekali lagi pemerintah tidak mau berandai-andai karena [ini] usul inisiatif DPR. Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan pemerintah tidak mau ikut campur soal penundaan pengesahan RUU Pilkada. Menurut politikus Gerindra itu, hal tersebut merupakan urusan DPR RI, sedangkan pemerintah hanya menunggu.

"Sekali lagi ini urusannya parlemen sebagai usul inisiatif dan karena itu sekali lagi prinsipnya cuman satu, kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif ini," ucapnya.