News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan penambahan 2 komisi dari 11 menjadi 13 komisi sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Periode 2024-2029.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dan tiga Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurijal, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Dalam proses persidangan, Puan mengumumkan AKD yang terbentuk antara lain Badan Musyawarah (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan juga Badan Aspirasi Masyarakat.

Puan juga mengumumkan ada 13 komisi yang menjadi AKKD. Puan merinci jumlah anggota setiap AKD. Ia mengatakan, setiap komisi akan terdiri atas 44 sampai 45 anggota. Sementara itu, Badan Aspirasi Masyarakat diisi oleh 19 anggota. Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diisi oleh 90 anggota, lalu Bamus diisi oleh 58 anggota.

Puan menambahkan, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Anggota. Lalu, BAKN diisi oleh 19 anggota, BKSAP diisi 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota. Puan pun tidak mengumumkan nama pimpinan karena hal tersebut adalah wewenang fraksi.

“Jadi, itu hak dari setiap fraksi untuk mengumumkan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (14/10/2024).

Dalam rapat paripurna, Puan juga menetapkan terkait komposisi keanggotaan fraksi yang mengisi posisi pimpinan. Puan mengatakan, setidaknya ada 20 ketua AKD dan 40 wakil ketua AKD yang bertugas.

Puan mengatakan, PDIP mendapatkan empat posisi ketua dan 16 wakil ketua di AKD DPR. Adapun Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem masing-masing menduduki tiga posisi ketua di AKD. Partai Golkar mendapatkan 17 posisi wakil ketua, Gerindra mendapatkan 16 wakil ketua, dan NasDem mendapatkan 6 wakil ketua.

Sementara itu, PKB, PKS, dan PAN masing-masing menduduki dua kursi di ketua AKD. Di sisi lain, PKB menduduki 9 wakil ketua, PKS 6 wakil ketua, dan PAN 4 wakil ketua. Partai Demokrat hanya mendapatkan satu kursi di pimpinan AKD dengan wakil ketua sebanyak 6 kursi.