News - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengibaratkan Bawaslu RI sebagai macan ompong karena tak tegas menindak pelanggaran pada Pemilu 2024. Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak berfungsi sama sekali.
Hal itu disampaikan Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Gakkumdu yang tidak berfungsi. Dalam hal ini Bawaslu. Kalau menurut saya Bawaslu macan ompong," kata Ongku di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Ongku mengaku ketika mengadu ihwal adanya pelanggaran pemilu, panitia pengawas (panwas) tak melakukan tindakan apapun. Dia menuding panwas-panwas justru memanfaatkan momentum pemilu untuk mencari uang sampingan.
"Selama pelaksanaan pemilu kemarin enggak ada apa-apanya, kita lapor sama dia enggak ada tindakan apa-apa, apalagi panwas-panwas malah cenderung cari sampingan," ucap Ongku.
Ia juga mempersoalkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya mengambil tindakan keras sebanyak lima kali kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Kita semua itu persoalkan DKPP juga enggak ngambil tindakan, cuma peringatan keras, peringatan kerasnya sampai lima kali. Enggak ada tindakan," tutur Ongku.
Ia mengibaratkan dosa yang dilakukan ustaz, yang harus dihukum lebih besar. Begitu pun dengan penyelanggara pemilu yang berbuat salah hukumannya harus lebih berat, serta peserta pemilu harus diskualifikasi.
"Nah penyelenggara pemilu yang membiarkan di kabupaten yang saya bilang tadi terlibat itu KPU-nya dipersoalkan, Bawaslu-nya dipersoalkan, uangnya dikembalikan," kata Ongku.
Menurut Ongku, seharusnya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran disanksi dipecat ataupun diskualifikasi. Faktanya, kata dia, DKPP, hanya menjatuhkan sanski peringatan keras kepada Ketua KPU. Padahal, kata dia, sanski peringatan hanya dilakukan sekali.
"Ini sepertinya sanksinya ditegur keras, ya, pak, DKPP nih dia tunggu teguran keras terus nih, harusnya teguran keras tuh, ya, sekali aja lah ya atau maksimum tiga kali, pak. Ini sudah lima kali pun teguran keras terus ini," tutup Ongku.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Cek Jadwal SKB CAT Bawaslu 2024 CPNS dan Titik Lokasinya
Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Gelar Pilkada Ulang 2025
Bawaslu Terima Aduan Dugaan Ketidaknetralan Polisi dalam Pilkada
KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada 2024
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya