News - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Seluruh peserta rapat kompak menjawab, “Setuju.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Caleg) DPR RI menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke tingkat dua, yakni rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tingkat satu itu diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. Delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar revisi UU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan agar tidak ada kekosongan hukum.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan revisi UU DKJ diperlukan karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai Daerah Khusus Ibu kota. Namun, lanjut Anis, saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibu kota benar-benar dipindahkan," tutur Anis.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam pembahasan revisi UU DKJ.
Keempat pasal itu meliputi Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024: Pram-Rano Menang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Baleg DPR Sepakati Revisi UU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor