News - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan kajian akademis berubahnya kelas layanan pada BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Irma, Komisi IX DPR RI tak pernah mendapatkan kajian akademisnya.
"Saya mau bilang soal kajian akademis KRIS katanya sudah dibuat, tapi enggak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX," kata Irma dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kesehatan, Dewas Pengawas Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Irma mempersoalkan KRIS yang sudah didengungkan di seluruh Indonesia. Padahal, kajian akademisnya tak pernah disampaikan ke publik, termasuk Komisi IX DPR RI. Menurut Irma, kajian akademis perlu diberikan kepada Komisi IX untuk ditelaah apakah disetujui atau tidak program tersebut.
"Tiba-tiba sudah mendengung-dengungkan KRIS di seluruh Indonesia seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya didengungkan tapi kajiannya enggak pernah kami terima, sehingga kami bisa menelaah lebih jauh persetujuan yang akan kami berikan atau tidak," ucap Irma.
Irma berujar saat ini rakyat bertanya-tanya kepada Komisi IX DPR RI ihwal penerapan KRIS ini. Padahal, jelas Irma, rumah sakit saja belum siap. Ia mencontohkan rumah sakit di dapilnya yang hanya memiliki 12 kamar, alhasil tidak semua masyarakat bisa ditampung.
"Bukan lebih cepat lebih bagus tapi enggak bagus ini," tutur Irma.
Menurut Irma, seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana BPJS tidak rugi, tetapi pelayanannya tetap prima. Ia mengatakan KRIS ini jika diterapkan tidak akan memberikan asas keadilannya, tetapi akan menyusahkan rakyat.
"Loh, pak kalau mau kongkalingkong dengan asuransi swasta yang enggak usah pakai banyak-banyak program-program seperti inilah," kata Irma.
Irma mengatakan saat ini masyarakat sudah dibebani dengan banyaknya iuran. Ia menyinggung soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang saat ini ramai ditolak masyarakat.
"Belum Tapera lagi, sekarang giliran BPJS Kesehatan. Satu persen iuran BPJS, tenaga kerja 2%, Tapera 3%. Sudah 6% loh, beban masyarakat ditambah lagi," tutur Irma.
Presiden Joko Widodo diketahui mengeluarkan aturan baru mengenai penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hoaks Bantuan Tunai BPJS Kesehatan
Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Sistem Pembayaran BPJS ke Rumah Sakit, Alur, dan Berapa Lama?
Cara Menggunakan Lupis BPJS Kesehatan dan Manfaatnya
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Flash News
Prabowo Tanggapi Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG
UMKM Sekolah di Surabaya Berharap Dilibatkan Program MBG
Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda
Damkar Evakuasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Pembatasan Gadget & Medsos Jangan Halangi Anak Akses Informasi
Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
Komdigi Minta Pengembang Koin Jagat Ubah Konsep Permainan
Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim-Kalsel Ambruk
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan