News - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) sebesar 20 persen.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Dia menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi.
Dia mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga apapun keputusannya merupakan hal yang harus dihormati. “Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” lanjut Rifqi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Masalah DPR Bukan pada Kuantitas Parpol, tapi Kualitas Kerja
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Populer
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Pengurai Kemacetan Mulai Besok
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Flash News
Pemerintah Cari Cara Riset Jalan Terus meski Dana Makin Kecil
Teguh Nilai Program Cek Kesehatan Gratis Kurang Sosialisasi
Soal Tumpang Tindih Hutan dengan HGB, Nusron: Mana Terbit Duluan
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Teguh Pastikan Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa Masih Wacana
Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Anggota DPR Minta Menkes Bantu Percepat Pembangunan RSUD Parung
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
Mbak Ita Mangkir Lagi Pemeriksaan KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Suap DPRD Rp1 M
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Kuasa Hukum Persoalkan Penggerakan Lembaga Survei Sudutkan Hasto
Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan & Istri di Bandara Halim
PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Walkot Semarang Alwin Basri
DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek