News - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan komisinya bersama pemerintah hendak menetapkan biaya paling mahal atau batas atas dari pelayanan haji furoda. Sebab, ia menilai pihak swasta yang menyelenggarakan haji furoda tak diperkenankan memainkan harga pelayanan tersebut.
Mengingat, meski diselenggarakan pihak swasta, jemaah yang berangkat menggunakan layanan itu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, Marwan menilai pemerintah berwenang mengatur regulasi penyelengaraan haji furoda.
"Tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kami batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," jelas Marwan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Menurut dia, pengaturan batas atas haji furoda akan tertuang dalam undang-undang haji. Marwan mengakui selama ini pemerintah memang tidak mengatur biaya haji furoda.
"Maka nanti di undang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh. Belum mengatur, karena memang murni swasta," ucapnya.
Di satu sisi, ia menyebutkan kuota haji foruda per tahun juga tidak menentu setiap tahunnya. Kuota haji furoda juga tak dilakukan melalui negosiasi oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya oleh pihak swasta yang bernegosiasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi.
Kata Marwan, kuota haji furoda juga berbeda dengan kuota haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
"Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama Lemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini. Jadi, tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan," ucapnya.
"Tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia. Maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," lanjut Marwan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menag Sambut Positif Arab Saudi Buka Pintu Investasi Asing
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Menag Jamin Efisiensi Anggaran Rp14 T Tak Pengaruhi Haji & Umrah
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
Flash News
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Butut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
AFC Sanksi PSSI Gegara Laga Uji Coba Persiraja vs Penang FC
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025
Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
MenpanRB Pastikan Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro