News - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemanggilan itu sebagai bentuk evaluasi setelah sebelumnya terjadi aksi demo yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek kepada Satryo.
"Kami akan minta komisi terkait kementerian juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi," kata Dasco di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Senin (20/1/2025).
Dasco mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji terhadap fenomena unjuk rasa Kemendikti Saintek tersebut. Oleh karena itu, DPR belum bisa mengambil banyak tindakan karena masih dalam masa reses.
"Saya mendapatkan berita waktu perjalanan menuju Fraksi Partai Nasdem, tentunya kita akan mencari, kita akan kaji nanti," ucap Dasco.
Sebelumnya, pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes yang disebut sebagai "Senin Hitam" di depan Gedung Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin pagi. Mereka menuntut keadilan terhadap salah satu pegawai yang diduga diberhentikan oleh Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro
Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, mengatakan aksi yang diikuti oleh sekitar 235 pegawai itu dilakukan buntut adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga. Massa aksi menduga ada kesalahpahaman di balik pemberhentian pegawai tersebut.
"Ibu Neni ini, kan, sebenarnya memang melayani keperluan dari rumah tangga di kementerian ini. Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suudzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu. Padahal, dia tidak melakukannya," kata Suwitno.
Menurut Suwitno, Menteri Dikti Saintek dapat menjalankan prosedur yang jelas dalam menindaklanjuti pegawai yang dianggap melakukan kesalahan agar tidak diperlakukan semena-mena.
“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu, kan, bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. (Tapi) harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan diberhentikan katanya, istilahnya,” kata Suwitno.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Apa itu Koalisi Permanen Prabowo & Bagaimana Komposisi di DPR?
Mendiktisaintek Jamin KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran
Pemerintah Usul Skema Izin Tambang ke Kampus Lewat Keppres
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng