News - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menanggapi ramainya kritik terkait wawancara cegat atau doorstop pura-pura yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam doorstop pura-pura itu Jokowi berlaku seakan mendapat pertanyaan dari awak media yang sebetulnya merupakan biro pers, media, dan informasi (BPMI).
Salah satu doorstop pura-pura yang dilakukan Jokowi bersama BPMI saat membahas mengenai batalnya revisi Undang-undang Pilkada yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Yusuf membantah apa yang dilakukan Jokowi dan BPMI dalam rangka gimik atau di-setting demi kepentingan tertentu.
"Tidak ada gimik apalagi setting-an," kata Yusuf Permana dalam pesan singkat, Jumat (30/8/2024).
Ia mengeklaim wawancara cegat ala Jokowi yang tak mengundang awak media tersebut bagian dari pembentukan keterangan pers kepada publik.
"Bukankah itu dalam rangka memberikan keterangan pers?" kata Yusuf.
Selain menuai kritik dari masyarakat melalui media sosial, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta kepada Sekretariat Presiden terkhusus BPMI untuk membuka akses seluas-luasnya kepada jurnalis untuk mendapatkan informasi.
"Untuk teman-teman jurnalis agar tahu, untuk dibuka seluas-luasnya, buka aksesnya, jangan ditutupi!" kata Ninik.
Ninik menyesalkan jika ada pihak-pihak yang berusaha menutupi akses informasi publik yang seharusnya bisa diakses secara bebas oleh media. Menurutnya, keterbukaan akses informasi adalah hak asasi yang selayaknya diterima oleh masyarakat tanpa terkecuali.
"Kalau ada aktivitas yang ditutupi, dihambat, dihalangi, tentu Dewan Pers yang menaungi organisasi jurnalis dan media, untuk kepentingan warga masyarakat, bukan untuk kepentingan pers, tapi untuk kepentingan masyarakat, tentu kami sesalkan," kata Ninik.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan mengenai kebebasan pers yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karenanya, setiap lembaga negara dan pelayanan publik agar mau melayani awak media di setiap wawancara maupun pendalaman informasi.
"Saya hanya minta kepada setiap penyelenggara negara dan penyelenggara kepemiluan agar buka akses pada teman-teman jurnalis untuk tahu, untuk mendalami jangan dibatasi rilis, jangan dibatasi dengan bahan informasi yang diupload di PPID dan lain-lain," kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jokowi soal Namanya Disebut di Kasus DJKA: Ikuti Proses Hukum
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia