News - Salah satu formasi dalam rekrutmen PPPK 2024 yakni Tenaga Teknis. Terdapat sejumlah dokumen dan berkas yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Teknis 2024.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sendiri telah dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
Pendaftarannya dilangsungkan secara daring alias online di laman resmi SSCASN BKN melalui tautan ini #.
Perlu diketahui, proses rekrutmen PPPK tahun 2024 ini terbagi ke dalam dua periode pendaftaran.
Periode pertama akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Periode ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Kemudian periode kedua akan dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024. Periode ini ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah menyediakan formasi untuk PPPK Nakes, PPPK Guru, dan PPPK Teknis.
Sebelum mengikuti rekrutmen ini, calon pendaftar diimbau agar mengetahui persyaratan dokumen maupun berkas yang harus dipenuhi ketika mendaftar. Syarat tersebut bisa saja berbeda-beda sesuai jabatan yang dituju.
Bagi pelamar PPPK Teknis 2024, terdapat beberapa syarat dokumen dan berkas yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi. Untuk lebih rincinya, simak ulasan berikut.
Syarat Dokumen dan Berkas PPPK Teknis 2024
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Pas foto formal berlatar belakang merah.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai asli.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tempat melamar dan dibubuhi e-materai.
- Surat pernyataan.
- Surat keterangan bekerja.
- Dokumen atau berkas lainnya sesuai ketentuan instansi yang dituju.
Terkini Lainnya
Syarat Dokumen dan Berkas PPPK Teknis 2024
Artikel Terkait
Ketahui 6 Manfaat Jamur Kuping bagi Kesehatan, Baik untuk Otak
Siapa Reynhard Sinaga dan Kenapa Akan Dipulangkan ke Indonesia?
Mandiri Perkuat Ekosistem Wholesale dan Ekspansi Kredit di 2024
Sinopsis Film Psykopat yang Dibintangi Irwansyah dan 5 Faktanya
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025