News - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan bahwa partainya menjadi kunci agar Bobby Nasution yang diusung koalisi besar tak melawan kotak kosong di Pilkada Sumatra Utara (Sumut).

"Nah, untuk Sumut kembali lagi, apakah kita membangun sistem demokrasi dengan pendidikan politik (lalu) Bobby dibiarkan melawan kotak kosong? Melawan kotak kosong atau tidak tergantung PDI Perjuangan," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

PDIP, kata Djarot, tak mempersoalkan bila Bobby telah mengantongi banyak dukungan parpol. Toh, yang didaftarkan di KPU ialah pasangan calon dan Bobby sejauh ini belum jelas sosok pendampingnya.

"Itu yang maju, kan, mesti pasangan, ya. Kan, tidak sendiri. Ini, kan, kita juga belum tahu pasangan Bobby siapa," ucap Djarot.

Dia juga mengatakan bahwa PDIP akan lebih banyak mendengarkan suara akar rumput ketimbang buru-buru membangun koalisi. Saat ini, kata dia, PDIP akan berusaha untuk membangun koalisi dengan bekerja sama dengan rakyat di bawah.

"Kita akan bentuk koalisi sendiri. Biarkan semut melawan gajah," tutur Djarot.

Djarot kemudian menganalogikan Pilkada Sumut dengan permainan mengadu jari atau suit. Koalisi besar pendukung Bobby, menurutnya, merupakan gajah atau jempol, sedangkan PDIP adalah semut alias kelingking. Dalam permainan itu, semut selalu menang melawan gajah.

"Semut sama gajah menang mana? Menang semut atau kelingking," kata Djarot.

Sebagai informasi, calon tunggal vs kotak kosong diakomodasi dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 54C Ayat 1 UU Pilkada memungkinkan pemilihan dengan pasangan tunggal bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat.

Lalu, terdapat pasangan calon lain yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, jika setelah penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pasangan tunggal juga terjadi ketika pasangan calon lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.

Pasal 54C Ayat 2 menjelaskan soal mekanisme pencoblosan pasangan tunggal melawan kotak kosong. Nantinya, proses pencoblosan menggunakan dua kolom. Satu kolom akan memuat foto pasangan calon dan satu lainnya memuat kolom kosong yang tidak bergambar.