News - Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan asistensi atas proses etik yang dilakukan Polda NTT kepada Ipda Rudy Soik. Ipda Rudy Soik merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara di NTT.
"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda," kata Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, di Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).
Diketahui, Ipda Rudy merasa keberatan atas putusan etik oleh Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dia menyatakan bahwa putusan itu diberikan karena dirinya mengungkap kasus penimbunan BBM yang melibatkan anggota Polda NTT.
Abdul Karim menekankan, kewenangan untuk mengevaluasi dan melakukan sidang etik ulang adalah pihak Polda NTT.
"Itu wewenang Polda NTT," ucap Abdul Karim.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin, menegaskan, proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik bukan berkaitan pengungkapan BBM.
Dia memaparkan, Ipda Rudy Soik melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Hal itu diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam sidang KKEP.
“Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Robert dalam keterangan resmi, Minggu (14/10/2024).
Robert menjelaskan, saksi-saksi menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada dan ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.
“Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT,” tutur dia.
Robert menekankan, pemecatan Rudy Soik tidak ada intervensi dari pihak luar. Kemudian, KKEP ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
“Diharapkan masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi
Anggota Polda Maluku Tonjok Sopir Taksi Online Berujung Dicopot
Pemberantasan Judi Online Harus Berani hingga ke Bandar & Beking
Kantor Komdigi Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Judol
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Perum Bulog Bakal Jadi Lembaga yang Langsung di Bawah Presiden
Pilgub Jateng dalam Sorotan, Tarung Pengaruh Megawati vs Jokowi
Flash News
Danantara Batal Diresmikan Besok, Tunggu Prabowo Pulang dari LN
Instruksi Dasco: Indonesia Raya Diputar Tiap Pukul 10.00 di DPR
Pemprov DKI Jakarta Pastikan UMP Naik di Atas Rp165 Ribu
Prabowo Minta Pejabat Kurangi Seremoni demi Hemat Anggaran
Bareskrim Naikkan Status Kasus PLTU Kalbar ke Tahap Penyidikan
Cawabup Klaten, Sova Marwati, Temui Jokowi di Solo
Prabowo Upayakan Bertemu dengan Donald Trump Usai Pilpres AS
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pramono Usung Program Hunian Di Atas Kantor Pemerintah Jakarta
Penyidik Kejagung Cecar Zarof Ricar soal Putusan Ronald Tannur
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Bertemu Lawrence Wong, Gibran Cerita Masa Sekolah di Singapura
KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan di Kasus AGK
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
BMKG Wanti-Wanti Masyarakat untuk Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem