News - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menonaktifkan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan muridnya. Penonaktifan dilakukan usai korban melapor aksi pelecehan seksual tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, menyatakan, pelaku langsung dinonaktifkan dari status guru di SMKN 56 Jakarta Utara dan dimutasi di kantor salah satu kecamatan daerah Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok," ucapnya kepada awak media, Selasa (8/10/2024).
Menurut Purwosusilo, proses penonaktifan bermula saat pihak SMKN 56 Jakarta Utara mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Pihak SMKN 56 Jakarta Utara langsung memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Usai pemeriksaan, pihak sekolah langsung memberikan laporan kepada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Di Sudin sudah diproses pemeriksaan. Hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," ucap Purwosusilo.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta Utara, Ngadina, menyatakan, ada guru yang melapor kasus dugaan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2024.
Usai menerima laporan, Ngadina mengonfirmasi hal tersebut ke sejumlah murid. Berdasarkan hasil konfirmasi, ada 11 siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
"Saya telah klarifikasi ke siswanya, dan ada sekitar 11 siswa yang melaporkan ke saya," sebutnya kepada awak media, Selasa.
Masih pada 3 Oktober 2024, Ngadina langsung memanggil atasan terduga pelaku sekaligus terduga pelaku. Pada Senin (7/10/2024), pihak SMKN 56 Jakarta Utara mengusulkan terduga pelaku agar tak lagi mengajar di sekolah tersebut.
"Saya usulkan ke pihak atasan kami, dan mulai hari ini yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap Ngadina.
Menurut dia, berdasar pemeriksaan, terduga pelaku telah mengajar di SMKN 56 Jakarta Utara selama lima tahun. Dalam aksi tersebut, terduga pelaku memegang area tertentu para murid SMKN 56 Jakarta Utara seperti tangan, paha, bahu, dan kepala. Sang terduga pelaku berdalih kepada tim pemeriksaan bahwa dia hanya memegang area tertentu saat mengajar alat musik.
"Misalnya dia [terduga pelaku] sedang mengajarkan memegang angklung. Nah, saat mengajarkan memegang angklung itu, memposisikan tangannya, tangan si anak-anak, dan tangan anak-anak dipegang," tutur Ngadina.
Di satu sisi, pihak SMKN 56 Jakarta Utara kini fokus upaya trauma healing kepada para korban. Meski demikian, para korban masih mengikuti pembelajaran dengan normal.
"Langkah kami adalah mengkondusifkan sekolah, menyamankan KBM, agar belajar mengajar berjalan secara normal, wajar, nyaman, dan anak mendapatkan ilmu yang bermanfaat, yang berguna bagi kehidupan yang mendatang," sebut Ngadina.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jika Merugikan dan Membahayakan Anak, Status Ayah Bisa Dicabut
UPH Unjuk Komitmen Tindak Tegas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan yang Terus Berulang
Pimpinan DPRD DKI soal Guru SMK 56 Cabul: Tak Boleh Dibiarkan
Populer
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini