News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dari tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT KTM (Kebun Tebu Mas) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, Ali berperan meminta persetujuan kepada Kemendag untuk melakukan impor gula kristal mentah. Kemudian, hasil impor itu akan diolah menjadi gula kristal putih.
"Tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Tom Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah," ungkap Harli dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Harli, dalam kasus ini, persetujuan yang dimintakan tersangka diajukan pada 7 Juni 2016. Kemudian, surat persetujuan dikeluarkan pada 14 Juni 2025.
"Surat persetujuan dikeluarkan tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," ujar Harli.
Lebih lanjut, harli mengungkap, Kementerian Perindustrian juga tidak memberikan rekomendasi untuk dikeluarkannya surat izin impor itu. Oleh karena itu, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kata Harli, tersangka Ali tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidikan dengan alasan tengah dirawat. Berdasarkan keterangan dokter, Ali jatuh dan harus dilakukan observasi hingga 4 Februari 2025.
"Lalu hari ini dilakukan penjemputan dan kembali diperiksa di RS Adhyaksa Ceger sehingga bisa dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan," ucap dia.
Kepada Ali dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi Impor Gula & Sita 2 Mobil
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Flash News
PB IDI Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental