News - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat dalam kontestasi pilkada daripada harus mengikuti Revisi UU Pilkada yang batal dilaksanakan DPR RI.
Ia bersyukur dengan putusan final dari DPR yang akhirnya mengikuti MK. Sebab, menurutnya, daerah-daerah yang dipimpin oleh politik dinasti memiliki potensi tingkat kemiskinan yang luar biasa.
“Kita harus lihat, daerah yang dipimpin oleh dinasti politik itu daerah-daerah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan luar biasa. Karena itu sebetulnya kami di KPPOD mendukung putusan MK yang kemarin. Pilkada itu diharapkan bisa melahirkan kepala daerah-kepala daerah yang punya kapasitas dan integritas," tegasnya saat ditemui dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Tidak hanya soal pilkada, ia juga meminta penyusunan regulasi harus lebih banyak melibatkan publik secara keseluruhan. Artinya, tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha besar.
“Kita harapkan partisipasi publik tidak hanya dunia usaha, tapi juga unsur-unsur yang lain. Masyarakat adat, para pelaku UMKM, benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan seperti itu," tuturnya.
Sejauh ini ia mencatat ada beberapa peraturan pusat dan daerah turunan UU Cipta Kerja yang dibuat terburu-buru lantaran terpenjara dengan target-target politik tertentu. Arman mengambil contoh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tidak hanya berpotensi meningkatkan kemiskinan, Revisi UU Pilkada juga berpotensi menghambat investasi masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, yang menilai aksi fatal DPR yang menjadi penyebab hilangnya kepercayaan dari para investor akibat regulasi yang tidak jelas.
“Investor dan pelaku usaha akan mempersepsikan bahwa banyak aturan tidak hanya soal pilkada, tapi juga perdagangan dan investasi yang flip flop alias bergonta ganti,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Alasan MK Tolak Uji Materi Warga Tak Beragama Diakui di Adminduk
Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia