News - Menteri Agama Fachrul Razi menjawab berbagai kritikan dari Komisi VIII DPR RI soal pernyataannya yang tengah mengkaji larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan dengan alasan keamanan.
Fachrul tak melarang seseorang untuk menggunakan cadar dan celana cingkrang. Namun, ia tak mau penggunaan cadar dan celana cingkrang ini dijadikan standar penilaian ketakwaan seseorang.
"Silakan, tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat, oleh sebab itu kami katakan bahwa cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," ujar Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fachrul mengatakan Kemenag tengah mengupayakan agar tak ada lagi wacana di masyarakat bahwa penggunaan cadar dan celana cingkrang menunjukkan tingginya ketakwaan seseorang.
"Jadi kami ingin cadar ini tidak berkembang dengan alasan ketakwaan, ini yang bahaya menurut kami," jelasnya.
Terkait dengan persoalan keamanan, menurut mantan Wakil Panglima TNI itu sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan instansi terkait. Ia mencontohkan larangan penggunaan helm atau benda yang menutupi muka saat masuk ke suatu instansi.
"Itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya. [...] Silakan, kalau Anda merasa itu sangat berbahaya orang pakai penutup muka dan sebagainya masuk ke ATM atau sebagainya itu urusan masing-masing," ucapnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Swiss Larang Pemakaian Burqa dan Cadar di Tempat Umum
Belum Ada Aturan Turunan UU Pesantren Usai Setahun Disahkan
Politikus PAN Minta Menag Belajar Lagi Soal Agama dan Iman
Tjahjo Kumolo Larang ASN di Kementerian PAN-RB Pakai Cadar
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG