News - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada masyarakat tertentu saja. Dasco berharap agar PPN 12 persen diberlakukan kepada masyarakat pembeli barang mewah.
"Jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin, yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dasco meminta agar masyarakat dengan berpenghasilan rendah tetap dikenai PPN sebesar 11 persen.
"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan, Prabowo telah berjanji kepada perwakilan DPR bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikaji ulang. Prabowo pun langsung memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut.
"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan, penerapan PPN 12 persen hanya kepada pembeli barang mewah akan membuat beban pajak hanya diperuntukkan kepada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Selain dikenakan PPN 12 persen, masyarakat kelas menengah ke atas juga dikenakan PPN barang mewah dan bea impor beli pembelian dari luar negeri.
"Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan," kata dia.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 terdapat sejumlah jenis barang yang terkena pajak barang mewah antara lain kelompok hunian mewah, kelompok balon udara hingga kepemilikan senjata api dan terakhir dengan bea pungutan pajak paling tinggi 75 persen kepada pemilik kapal pesiar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah
DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik
Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF
DJP Kaji Penghapusan PPN untuk Minyakita Imbas Harga Meroket
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bank Mandiri Hadirkan Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena
Flash News
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj
Trump Singgung Zaman Keemasan usai Dilantik sebagai Presiden AS
Karding Harap Indonesia Bisa Kirim Hingga 10 Ribu PMI ke Eropa
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Pemerintah Diberi Ruang Izinkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang