News - Arah pemberantasan korupsi di negeri ini diperkirakan bakal menemui jalan yang terjal. Hal ini menyusul ucapan Presiden Prabowo Subianto yang hendak memaafkan para koruptor. Ia memandang akan memaafkan aksi jahat koruptor bila mereka mengembalikan uang negara yang sudah dicolong.
Sontak, pernyataan Prabowo tersebut menuai kritik. Sebab, berfokus pada pengembalian kerugian negara tanpa melakukan hukuman yang setimpal pada maling berkerah ini dinilai bentuk kemunduran pemberantasan korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menyatakan, akan jauh lebih baik jika Prabowo berfokus mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Hal ini akan sejalan dengan poin yang tertuang dalam dokumen Asta Cita Prabowo-Gibran soal komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Alih-alih memaafkan koruptor, mendorong RUU Perampasan Aset memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Langkah konkret yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk dibahas di DPR.
“Ketika RUU ini disahkan juga dapat memulihkan aset negara untuk kemudian dimanfaatkan dalam mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah,” kata Tibiko kepada reporter Tirto, Jumat (20/12/2024).
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor jika mengembalikan kerugian negara adalah bentuk gimik belaka. Sebab, kata pria yang karib disapa Castro itu, kalau memang Prabowo serius berada di barisan paling depan pemberatasan korupsi, maka seharusnya dimulai dari kabinet atau orang-orang di sekelilingnya.
Faktanya, bahkan di dalam komposisi kabinet orang-orang pemerintahan Prabowo masih banyak orang-orang bermasalah yang pernah tersangkut dengan perkara korupsi. Terlebih cukup banyak pejabat kabinet di sekeliling Prabowo yang tidak patuh terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
“Jadi kalau di dalam sekitar atau sekeliling Prabowo saja tidak serius, dibenahi, ya menurut saya pernyataan itu sekedar pernyataan yang tidak lebih dari gimik,” kata Castro kepada reporter Tirto, Jumat.
Selain itu, pernyataan Prabowo yang hendak mengampuni para koruptor sepanjang dapat bertobat dan mengembalikan kerugian keuangan negara, adalah pernyataan yang keliru secara regulasi. Castro menyatakan, Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dalam ketentuan Pasal 4 menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana pelaku korupsi.
Maka, Castro menilai, ucapan Prabowo mencerminkan bahwa ia sendiri gagal paham aturan pemberantasan korupsi. Mengampuni koruptor hanya karena mereka bisa mengembalikan kerugian negara tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terkini Lainnya
Pembelaan Yusril soal Pernyataan Prabowo
Kabur Komitmen Memberantas Korupsi
Artikel Terkait
Profil Ahmad Ali Nasdem dan Peran dalam Korupsi Rita Widyasari
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Mendikdasmen Sebut Dugaan Penyalagunaan Dana PIP Ditangani Irjen
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
6 Korban Tewas Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula