News - Hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna untuk dapat disahkan menjadi UU.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara di Gedung Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Untuk selanjutnya [RUU BUMN] dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, kepada para anggota komisi yang lantas menanggapinya dengan seruan “Setuju”.

Usai menghadiri Raker tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tak ada alasan khusus terkait kilatnya pembahasan RUU BUMN ini. Sementara sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, untuk membahas percepatan revisi UU BUMN.

Supaya jeda waktu [pembahasannya]enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna [untuk pengesahan RUU BUMN] hari Selasa. Selasa [pekan] depan," ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti Raker Komisi VI.

Sementara itu, ada 11 poin utama yang menjadi bahasan dalam Raker Komisi VI pada Sabtu kemarin. Beberapa poin tersebut antara lain pengaturan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Perlu diketahui, holding investasi yang dimaksud dalam RUU BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan.

Sementara itu, holding operasional bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.

Danantara

Pembentukan Danantara dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. Lebih lanjut, Pasal 3A Ayat 2 RUU BUMN menyatakan bahwa pengawasan dan pengelolaan Danantara dipegang secara penuh oleh Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah.

Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri,” demikian tertulis dalamRUUBUMN, dikutip Senin (3/2/2025).

Kemudian, Pasal 3B menyatakan bahwa Menteri BUMN bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN dan Danantara. Selain itu, Menteri BUMN juga bertugas sebagai Dewan Pengawas Danantara yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretariat, komite audit, komite etik, komite remunerasi, dan sumber daya manusia.

Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi Pasal 3D Ayat 5.

Sementara itu, berdasar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator utama (key performance indicators/KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana; melakukan evaluasi pencapaian KPI; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana; menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; dan menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Kemudian, ada pula kewenangan untuk mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara kepada Presiden; menyetujui laporan keuangan Danantara, memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; serta menyetujui penunjukan auditor Danantara.

Soal Badan Pelaksana yang mengurus operasional Danantara, pemerintah dan DPR sepakat mengubah rancangan Badan Pelaksana Danantara dari yang sebelumnya terdiri dari enam orang menjadi dua orang dari kalangan profesional yang kemudian akan dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif. Keduanya akan duduk sebagai Kepala Danantara dan Anggota Badan Pelaksana Danantara.

Setelah terbentuk, Danantara akan menggantikan sebagian peran Menteri BUMN dalam pengelolaan BUMN.

Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara,” demikian bunyi Pasal 3D RUU BUMN.