News - Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara serentak di 545 daerah di Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Meskipun demikian, ratusan TPS bakal melakukan pemungutan suara susulan.

Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), atau pemungutan suara susulan (PSS).

Jumlah di atas masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah. Dari seluruh TPS yang telah terdata, sebagian besar karena terdampak bencana.

Ketentuan yang sama selaras dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Isinya memperbolehkan pemungutan suara ulang karena gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan maupun dilakukan.