News - Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara serentak di 545 daerah di Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Meskipun demikian, ratusan TPS bakal melakukan pemungutan suara susulan.
Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), atau pemungutan suara susulan (PSS).
Jumlah di atas masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah. Dari seluruh TPS yang telah terdata, sebagian besar karena terdampak bencana.
Ketentuan yang sama selaras dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Isinya memperbolehkan pemungutan suara ulang karena gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan maupun dilakukan.
Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Pilkada Ulang 2024
Artikel Terkait
Kapan Isra Miraj 2025 dan Berapa Hijriah? Cek Jadwal Libur
Sejarah Kebakaran di Los Angeles, Kapan yang Paling Parah?
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025: PPPK Paruh Waktu
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG