News - Bullying atau perisakan termasuk salah satu masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua.
Dikutip dari situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti, dan dilakukan terus-menerus.
Bentuk bullyingyang dilakukan kepada anak-anak, terutama di sekolah, disebut dengan school bullying.
Di Indonesia, pasal bullying termuat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula undang-undang tentang bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apakah Tindakan Bullying Bisa Dipidana?
Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014.
Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus bullying kepada Dinas Pendidikan setempat. Korban atau kerabat juga bisa melapor langsung ke kementerian melalui beberapa medium, yakni:
- Laman #,
- Telepon ke 021-57903020,
- 021-5703303,
- Faksimile ke 021-5733125,
- alamat surel: laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau
- Layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Terkini Lainnya
Apakah Tindakan Bullying Bisa Dipidana?
Pasal Hukum Bullying dalam KUHP
1. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
2. Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan
3. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang
Pasal 310 KUHP
Pasal 311 KUHP
Daftar Pasal dalam Undang-Undang tentang Bullying
Pasal 76A
Pasal 76B
Pasal 76C
Pasal 76D
Pasal 76E
Pasal 76G
Pasal 76J
Pasal Hukum Bullying di Media Sosial
Pasal 27 Ayat 1
Pasal 27 Ayat 3
Jenis-jenis Bullying
1. Kontak fisik langsung
2. Kontak verbal langsung
3. Perilaku non-verbal langsung
4. Perilaku non-verbal tidak langsung
5. Cyber Bullying
6. Pelecehan seksual
Artikel Terkait
Contoh Format Pakta Integritas PPG Daljab Kemenag 2025 & PDF
Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2025 dan Langkahnya
8 Penyebab Mobil Tidak Bisa Distarter Padahal Aki Masih Bagus
Contoh Detail Ayah dan Ibu KIP Kuliah serta Penjelasannya
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal