News - Bullying atau perisakan termasuk salah satu masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua.

Dikutip dari situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti, dan dilakukan terus-menerus.

Bentuk bullyingyang dilakukan kepada anak-anak, terutama di sekolah, disebut dengan school bullying.

Di Indonesia, pasal bullying termuat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula undang-undang tentang bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apakah Tindakan Bullying Bisa Dipidana?

Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014.

Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus bullying kepada Dinas Pendidikan setempat. Korban atau kerabat juga bisa melapor langsung ke kementerian melalui beberapa medium, yakni:

  • Laman #,
  • Telepon ke 021-57903020,
  • 021-5703303,
  • Faksimile ke 021-5733125,
  • alamat surel: laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau
  • Layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.