News - DPR menggelar rapat paripurna guna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022. Koalisi masyarakat sipil dan lembaga independen negara pun merespons soal pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan regulasi tersebut.
Ketentuan hukuman mati
Komnas HAM misalnya, berpendapat pencantuman hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik, yakni hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable right).
Komnas HAM menilai hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.
Banyak negara telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi.
Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP (Pasal 100) juga mendapat sorotan internasional. Pada Universal Periodic Review (UPR) terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara, baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.
Para komisioner Komnas HAM pun meminta pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM untuk diperbaiki. Seperti ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam Pasal 465, Pasal 466, dan Pasal 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.
Terkini Lainnya
Ketentuan hukuman mati
Pelanggaran HAM berat Indonesia bisa lenyap
Hukum yang hidup di masyarakat
Paham lain non-Pancasila
Penghina pemerintah & lembaga negara bisa dihukum
Ketika sidang, advokat dan jurnalis bisa dipidana
Kemunculan legitimasi persekusi dan pelanggaran ruang privat rakyat
Tumpang-tindih UU ITE dihapuskan
Peserta pawai, unjuk rasa, demonstrasi, terancam pemenjaraan
Gelagat hukuman ringan koruptor
Korporasi sebagai entitas sulit dijerat
Pengaturan pidana denda
Berikut pasal temuan AJI:
Artikel Terkait
Uni Eropa Gaet 27 Negara untuk Melawan Indonesia, Benarkah?
17 Pasal dalam RKUHP yang Dianggap Bisa Ancam Kebebasan Pers
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru
Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang