News - Pemilihan kepala daerah serentak (pilkada 2024) sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Usai pemungutan suara, KPU kemudian melakukan rekapituliasi suara, mengumumkan pemenang, serta menyelesaikan sengketa Pilkada jika terdapat gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi).

Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi. Kemudian ada 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, yang tersebar di 233 kabupaten kota.