News - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mencakup beberapa badan ad hoc. Mereka ditugaskan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS lengkap beserta tugasnya bisa dipantau kandidat petugas.

Sederet badan ad hoc yang mewarnai Pilkada tahun 2024 di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Badan ad hoc seperti PPK, PPK, KPPS, dan PTPS mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Selain itu, petugas yang mengisi badan ad hoc tersebut juga turut mendapat gaji sesuai dengan ketentuan.

Lantas, berapa bayaran yang diberikan untuk petugas PPK, PPS, KPPS dan PTPS selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Simak ulasannya.