News - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (11/12/2024) malam. Hingga Rabu pukul 23.59 WIB kemarin, ada 15 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan.
Dari 15 permohonan sengketa, enam di antaranya diajukan secara daring (online), sedangkan sisanya diajukan secara luring (offline).
Berikut merupakan daftar 15 permohonan sengketa Pilkada 2024:
1. Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara. Keduanya, menununjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum mereka.
2. Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum mereka.
3. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad S mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan. Keduanya, menunjuk lima orang sebagai kuasa hukum mereka.
4. Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
5. Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mengajukan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
6. Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
7. Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi Alias Hendi mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah. Keduanya, menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum mereka.
8. Erzaldi Rosman-Yuri Kemal mengajukan sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
9. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar mengajukan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur. Keduanya, menujuk tiga orang, termasuk Rony Talapessy, sebagai kuasa hukum mereka.
10. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya mengajukan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
11.Saparuddin mengaJukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Ia menunjuk dua orang sebagai kuasa hukumnya.
12.Aliong Mus-Sahril Thahir mengajukan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
13. Darius Gewilom-Yusak Yaluwo mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Keduanya, menunjuk 10 orang sebagai kuasa hukum mereka.
14. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengeta hasil Pilkada Sumatera Utara. Keduanya, menunjuk tiga orang sebagai kuasa hukum mereka.
15. M Andrean Saefudin mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan. Tak tercantum siapa kuasa hukum Saefudin.
Terkini Lainnya
Berikut merupakan daftar 15 permohonan sengketa Pilkada 2024:
Artikel Terkait
Hakim MK Cecar KPU Sulsel soal Dugaan Tanda Tangan Palsu di TPS
Kepala Daerah yang Tak Ajukan Sengketa di MK Dilantik 6 Februari
MK: KPK Periksa Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Sidang Pilkada
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Flash News
KPPU Denda Google Rp202,5 M Akibat Lakukan Praktik Monopoli
Walhi Jatim Desak Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB Sidoarjo
Karding Lantik Polisi Sebagai Direktur Siber untuk Lindungi PMI
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut