News - BPOM telah merilis daftar 13 kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Merkuri sendiri sejatinya adalah sejenis logam yang banyak ditemukan di alam.
Namun, bila merkuri digunakan dalam kosmetik, maka bahan kimia itu akan diserap kulit dan bisa masuk ke dalam aliran darah.
Selain itu, merkuri juga mengandung klorida yang bisa melepaskan asam klorida. Akibatnya lapisan epidermis pada kulit bisa terkelupas, sehingga lama kelamaan lapisan kulit bisa menipis.
Dampak penggunaan kosmetik berbahan merkuri ini baru bisa Anda lihat dalam kurun dua hingga 10 tahun ke depan.
Kondisi ini tentu amat mengkhawatirkan, apalagi melansir laman Instagram BPOM, sepanjang 2022, BPOM menemukan 1541 produk kosmetik ilegal berbahan merkuri yang beredar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, BPOM melarang penggunaan kosmetik berbahan merkuri ini. Selain dapat merusak penampakan kulit, penggunaan kosmetik berbahan merkuri juga bisa menimbulkan kanker kulit.
Daftar 13 Kosmetik yang Mengandung Merkuri
Berikut adalah daftar 13 kosmetik ilegal berbahan merkuri yang perlu Anda hindari:
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC GLOW
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Tips Membedakan Produk Legal dan Ilegal
Berikut adalah tips membedakan produk kosmetik legal dan produk kosmetik ilegal, sebagaimana dilansir dari BPOM:
1. Produk ilegal tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
2. Perhatikan label kemasan pada produk kosmetik. Baca informasi produk yang tertera pada label kemasan itu. Bila informasi produk berbahasa asing, atau tidak berbahasa Indonesia, maka produk itu belum lolos uji BPOM alias ilegal.
Jadi informasi produk yang tertera pada kemasan produk harus berbahasa Indonesia sehingga bisa mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia.
3. Bila produk kosmetik itu menggunakan NIE (Nomor Izin Edar) produk kosmetik lain yang sudah terdaftar di BPOM, maka produk kosmetik tersebut ilegal. Ini karena nama produk dan produsennya tidak sama dengan yang sudah disetujui BPOM.
Oleh karena itu, bila Anda membeli produk kosmetik, ada baiknya Anda mengecek NIE produk yang seharusnya tercantum pada label informasi produk. Anda bisa melakukan pengecekan pada cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile. Atau Anda juga bisa menghubungi HALOBPOM di 1500533.
4. Sebaiknya Anda jangan membeli produk kosmetik secara sembarangan, apalagi ketika Anda membeli secara online. Pastikan produk-produk kosmetik yang Anda beli aman dengan membeli pada platform yang sudah tersertifikasi yaitu pada Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) di #
5. Jangan lupa, sebelum membeli produk kosmetik, Anda harus melakukan pengecekan beberapa hal ini atau Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa).
Terkini Lainnya
Daftar 13 Kosmetik yang Mengandung Merkuri
Tips Membedakan Produk Legal dan Ilegal
Artikel Terkait
Tips Outfit 90an dan 7 Inspirasinya yang Wajib Dicoba
Quotes tentang Ibu yang Penuh Doa dan Harapan
13 Manfaat Pijat Refleksi, Terapi Alami untuk Kesehatan Tubuh
Macam-macam Bela Diri dari Berbagai Negara dan Manfaatnya
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru