News - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, menyampaikan permohonan maafnya karena masih banyak kekurangan selama jadi pengawas di lembaga antirasuah. Dia juga memohon maaf karena belum bisa meningkatkan integritas dari para pimpinan KPK saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Tumpak, saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK selama lima tahun di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
“Mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” kata Tumpak saat konferensi pers.
Selain itu, Tumpak juga menyinggung soal banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan, baik oleh pegawai maupun pimpinan KPK, terkait dengan integritas. Katanya, Dewas turut bertanggung jawab atas kepercayaan publik terhadap KPK dan penilaian soal KPK yang disebut telah kehilangan marwahnya.
“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” ujarnya.
Dia menganggap, penurunan integritas para pimpinan KPK merupakan kekurangan dari kinerja Dewas KPK selama lima tahun menjabat.
“Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK. Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga,” ucapnya.
Kemudian, Tumpak juga menyinggung soal proses penananganan pelanggaran etik yang paling bikin pusing. Predikat tersebut diberikan pada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diproses etik terkait pelanggaran penyalahguaan wewenang.
“Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,” tuturnya.
Tumpak mengatakan, kasus tersebut paling sulit ditangani karena Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Saat itu, pimpinan KPK yang akhirnya dikenakan sanksi sedang tersebut, melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan mempermasalahkan aturan Dewas ke Mahkamah Agung (MA).
“Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,” ujarnya.
Selain itu, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
“Untung saja saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga setuju dengan Tumpak, bahwa perkara etik Nurul Ghufron bikin pusing. Katanya, karena banyaknya laporan, membuat Dewas harus membagi pikiran.
"Ini juga memusingkan kami sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut," kata Albertina.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris mengatakan, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergitas.
"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya stetament pimpinan A kok bisa beda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama," kata Syamsudin.
"Kami di Dewas sangat menyesalinya. Pimpinan KPK juga belum berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam