News - Contoh teks protokol upacara 17 Agustus berikut bisa dipelajari petugas prokoler supaya upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan khidmat dan lancar. Namun, teks protokol upacara 17 Agustus perlu disesuaikan dengan konteks tempat kegiatan berlangsung.
Di konteks ini, protokol adalah orang yang bertugas mengatur jalannya upacara. Kegiatan protokol terkait dengan serangkaian aturan keupacaraan resmi yang diatur secara tertulis untuk dipraktikkan.
Protokol mempunyai peranan sangat penting, karena ia mengatur pelaksanaan acara dari awal hingga akhir. Supaya lebih memahaminya, sebelum menyimak contoh teks protokol upacara bendera 17 Agustus, perlu diketahui tugas-tugas orang yang menangani hal ini.
Apa Tugas Protokol Upacara?
Pada pokoknya, tugas protokol adalah mengatur rangkaian acara dalam upacara. Petugas protokol upacara adalah orang yang menyiapkan, mengatur, sekaligus membagikan tugas pada pelaksana upacara. Jadi, ia tak hanya menyusun teks protokol upacara bendera.
Sejumlah tugas protokol upacara adalah sebagai berikut:
- Mendata daftar tamu beserta tingkatannya
- Menyusun undangan
- Mengatur lokasi dan kelengkapan upacara
- Menyusun rangkaian acara upacara
- Memasytikan kelengkapan upacara telah siap
- Memastikan kenyamanan tempat bagi para undangan
- Membagi tugas dalam pelaksanaan upacara
- Memastikan acara berjalan sesuai dengan rundown upacara.
Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus
Naskah protokol upacara dibutuhkan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana. Dalam peringatan Kemerdekaan RI, teks protokol upacara 17 Agustus mutlak diperlukan
Upacara 17 Agustus termasuk ke dalam upacara kenegaraan. Maka itu, upacara ini perlu berjalan sesuai pedoman tertentu yang wajib untuk diikuti.
Namun, teks protokol upacara bendera 17 Agustus dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lembaga/instansi penyelenggara. Berikut ini contoh teks protokol upacara 17 Agustus yang bisa menjadi referensi:
- Barisan disiapkan oleh masing-masing pemimpin barisan
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan umum kepada pemimpin upacara, dilanjutkan dengan laporan masing-masing pemimpin barisan
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan umum kepada pembina upacara, dilanjutkan dengan laporan bahwa upacara siap dilaksanakan
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacara diringi oleh lagu Mengheningkan Cipta dibawakan paduan suara
- Pembacaan teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
- Penghormatan umum kepada pembina upacara
- Pembina upacara dipersilakan meninggalkan lapangan upacara
- Penghormatan umum kepada pemimpin upacara
- Pemimpin upacara dipersilakan meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dapat dibubarkan oleh masing-masing pimpinan barisan.
Terkini Lainnya
Apa Tugas Protokol Upacara?
Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus
Artikel Terkait
6 Cerita Rakyat dari Aceh yang Sarat akan Pesan Moral
45 Contoh Soal SKI Kelas 8 Semester 1 dan Kunci Jawabannya
Penyebab Jerawat Kucing dan Cara Menghilangkannya
6 Penyebab dan Cara Mengatasi Mobil Matic Nyentak
Populer
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
KSAD Usul Ahli Siber Sipil Jadi Tentara dengan Pangkat Tituler
Projo: Fufufafa Akun Palsu, Tapi Tak Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Hasto: PDIP Sesali Tak Tes Psikologi Jokowi sebelum Jadi Walkot
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai Januari 2025
Salah, Jackson Irvine Sebut Akan Bantai Timnas Indonesia 10-0
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data
KIM Plus Kompak Tak Dukung Heru Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi
Flash News
Komisi IX Ingin Ada Sanksi Efek Jera soal Perundungan PPSD Undip
Dave Golkar Sebut Heboh Akun Fufufafa Tak Pernah Dibahas di KIM
IDI: Protein pada Susu Ikan Bisa Ditambahkan Setara Ikan Segar
Projo Rekomendasikan Dukungan Cakada di Sumatra, 85% dari KIM
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai Januari 2025
Projo akan Undang Jokowi, Prabowo & Parpol KIM ke Kongres ke-3
KIM Plus Bersepakat soal Nama Pj Gubernur DKI, demi RK-Suswono?
Undip dan RS Kariadi Akui Adanya Praktik Perundungan di PPDS
RK Ingin Setarakan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya & Berdikari Insurance
Elite Golkar Soal Kabinet Zaken: Semua Kami Memiliki Ahlinya
Projo: Fufufafa Akun Palsu, Tapi Tak Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Politikus Golkar: Anggaran Tak Bengkak Meski Menteri Bertambah
Pengurus Kadin Pusat Tolak Isu Munaslub: Menyalahi AD/ART
BPOM Terapkan 3 Lapis Pengawasan pada Produk Kosmetik