News - Contoh surat pengunduran diri CPNS 2024 dalam format PDF dan alasannya. Isi surat bisa menjadi acuan peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak ingin melanjutkan proses meskipun sudah dinyatakan lulus.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berada di tahap akhir. Panitia seleksi sedang mengolah hasil sanggah dan merilis pengumuman pasca sanggah pada periode 16-22 Januari 2025.

Setelah proses dilakukan, nama-nama yang tercantum dalam pengumuman pasca sanggah termasuk kategori final. Kendati demikian, sejumlah alasan bisa dipakai untuk tidak melanjutkan ke tahap akhir meski dinyatakan lulus.

Prosedur Mengundurkan diri dari CPNS 2024

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 tentu masih diperbolehkan untuk undur diri dari proses seleksi.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, berikut adalah isinya:

  • Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka sebagai gantinya diambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan.
  • Peserta seleksi yang telah ditetapkan NIP tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya, lalu mengundurkan diri, maka jabatannya tidak bisa digantikan.
Prosedur mengundurkan diri CPNS 2024 secara resmi adalah mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan untuk instansi yang dilamar.

Surat menggunakan format yang telah ditentukan masing-masing instansi. Surat harus berisi alasan yang jelas dan terperinci mengenai pengunduran diri.

Setelah surat pengunduran diri diajukan, peserta seleksi CPNS 2024 harus menunggu surat diproses oleh instansi. Kemudian instansi akan mengabarkan apakah surat pengunduran diri diterima atau ditolak.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, mendapatkan nomor induk calon PNS, lalu mengundurkan diri, mereka dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.