News - Surat imbauan pemasangan bendera 17 Agustus untuk memperingati HUT RI 2024 biasanya disampaikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat di lingkungan RT, RW, ataupun dusun. Imbauan yang dibuat tersebut dapat merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Berdasarkan SE Menteri Sekretaris Negara nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, pemasangan bendera Merah Putih dilakukan serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Adapun aturan pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu, bagaimana contoh surat imbauan pemasangan bendera 17 Agustus? Sebelum melihat template surat pemberitahuan pemasangan bendera 17 Agustus, alangkah baiknya jika mencermati aturannya terlebih dahulu.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2024

Aturan pemasangan bendera merah putih tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 ayat 1 hingga 5 sebagai berikut.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Berdasarkan aturan tersebut, lokasi pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT RI 2024 bisa dilakukan di depan rumah, gedung, dan kantor perusahaan.

Pemasangan bendera Merah Putih pun diwajibkan di lingkungan satuan pendidikan (kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan), transportasi umum, transportasi pribadi, dan kantor perwakilan RI di luar negeri.