News - Terdapat sejumlah protokol atau tata urutan susunan upacara bendera di setiap instansi atau tingkat kecamatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023.

Protokol adalah rangkaian aturan yang ada di acara kenegaraan atau resmi. Di mana aturan tersebut mencakup tata letak tempat, tata upacara, serta tata cara memberi hormat pada seseorang berdasarkan jabatan atau kedudukannya dalam suatu negara, pemerintahan atau masyarakat.

Kemensetneg telah menetapkan tema HUT RI ke-78 yaitu “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, berdasarkan Pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia. Arti dari tema tersebut adalah Indonesia dapat terus melaju supaya bergerak maju dengan terus melanjutkan pembangunan.

Logo HUT RI ke-78 membentuk angka 7 dan 8 yang saling terhubung satu sama lain. Logo tersebut mendeskripsikan rasa tegas, stabil, lugas, dan persatuan.

Contoh Protokol Upacara 17 Agustus 2023 di Kecamatan

Berikut adalah contoh dari protokol upacara 17 Agustus 2023 di tingkat kecamatan:

1. Pelaksanaan Upacara Bendera

a. Hari: Kamis

b. Tanggal: 17 Agustus 2023

c. Pukul: 08.00 WIB – selesai

d. Lokasi: Tempat lapang (lapangan, halaman Kantor Kecamatan, dan lain sebagainya)

2. Petugas Upacara Bendera

a. Inspektur Upacara: Camat

b. Komandan Upacara: Pihak TNI atau Polri

c. Petugas Upacara lainnya : Pihak TNI, Polri, Linmas, Perangkat Desa, Ormas Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya

3. Peserta dan ketentuan pakaian Upacara Bendera

a. Peserta Upacara: Dibagi ke dalam beberapa peleton yaitu:

  • Peleton perangkat Desa/Kelurahan
  • Peleton Hansip/ Linmas
  • Peleton PKK
  • Peleton Anak Sekolah
  • Peleton Korpri (ASN, guru sekolah)
  • Peleton toma/ toga
  • Peleton LPMD/ LPMK
  • Peleton Ormas dll
b. Inspektur Upacara: Memakai PDU (putih-putih lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lain sesuai ketentuan)

c. Ajudan Irup: Memakai KORPRI lengkap

d. Komandan Upacara : Pihak TNI atau Polri

e. Petugas pengibar bendera: Memakai seragam Paskibraka

f. Petugas lain (protokol, pembaca naskah pembukaan UUD 45, pembaca doa, dan lainnya): Berpakaian menyesuaikan (KORPRI,PSL, Pakaian TNI/Polri)

g. Peserta Upacara: Memakai PDU (Kades), KORPRI, PSL, seragam Upacara TNI/Polri, seragam organisasi masing-masing, seragam lembaga, seragam sekolah, dan sebagainya

4. Tata Urutan Upacara

a. Acara Persiapan:

  • Seluruh peserta Upacara disiapkan berdasarkan peleton masing-masing
  • Setiap peleton dipimpin oleh seorang Komandan Peleton
  • Komandan peleton siap di depan peleton masing-masing, peserta dalam kondisi istirahat di tempat
b. Acara Pokok:

  • Komandan Upacara begitu masuk ke lapangan Upacara langsung mengambil alih pasukan
  • Inspektur Upacara memasuki lapangan Upacara
  • Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • Laporan Komandan Upacara
  • Pengibaran Bendera merah Putih diiringi dengan lagu Indonesia raya
  • Mengheningkan Cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Detik-detik Proklamasi (Tepat Pukul 10.00 WIB sirine dan bunyi-bunyian lain dibunyikan selama 1 menit
  • Pembacaan Naskah Proklamasi oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan pembukaan UUD 45 oleh Petugas Upacara
  • Amanat dari Inspektur Upacara (membacakan sambutan dari Presiden RI/ Bupati)
  • Pembacaan Doa
  • Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • Inspektur Upacara meninggalkan tempat Upacara dan pasukan dapat dibubarkan
5. Tambahan:

  • Pada akhir Upacara bisa ditambah dengan acara sesuai kebutuhan masing-masing

Contoh Protokol Upacara 17 Agustus 2023 di Instansi/BUMN

Sedangkan contoh dalam protokol upacara 17 Agustus 2023 di Instansi/BUMN sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera:

a. Hari: Kamis

b. Tanggal: 17 Agustus 2023

c. Pukul: 07.15 WIB

d. Lokasi: Halaman Kantor masing-masing

2. Petugas dan Peserta Upacara:

a. Inspektur Upacara: Pimpinan/Kepala/Direktur

b. Peserta Upacara: Pegawai/karyawan/staf kantor masing-masing

c. Pakaian:

  • Instansi/Perangkat Daerah: Seragam KORPRI lengkap
  • BUMN-BUMD: Seragam kerja masing-masing
  • Lembaga dan organisasi: Seragam masing masing
3. Untuk Lembaga/Instansi/BUMN-BUMD/Unit Kerja yang ada dalam satu kompleks, pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera bisa digabung dan penyelenggaraannya dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya

4. Tata Urutan Upacara:

a. Komandan Upacara begitu masuk ke lapangan Upacara langsung mengambil alih pasukan

b. Inspektur Upacara memasuki lapangan Upacara

c. Penghormatan kepada Inspektur Upacara

d. Laporan Pemimpin Upacara Kepada Inspektur Upacara

e. Pengibaran Bendera Merah Putih dipimpin oleh Pemimpin Upacara diiringi lagu Indonesia Raya

f. Mengheningkan Cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara

g. Pembacaan Naskah Proklamasi oleh Inspektur Upacara

h. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Petugas Upacara

i. Amanat Inspektur Upacara (membaca Sambutan dari Presiden atau Bupati)

j. Pembacaan Doa

k. Laporan Pemimpin Upacara Kepada Inspektur Upacara

l. Penghormatan Kepada Inspektur Upacara, Inspektur Upacara meninggalkan tempat Upacara

5. Di akhir Upacara bisa ditambahkan acara sesuai dengan kebutuhan masing-masing.