News - Surat pernyataan parpol yang mencakup bukan sebagai anggota parpol atau namanya tidak dicatut oleh parpol merupakan salah satu persyaratan berkas dalam pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
Calon pelamar musti mengetahui format yang benar dalam pembuatan surat pernyataan bukan anggota parpol KPPS Pilkada 2024 agar peluang lolosnya jadi semakin besar.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai 17-28 September 2024. Proses pendaftarannya dapat dilakukan secara langsung di kantor PPS wilayah setempat atau di laman SIAKBA.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satu badan Ad Hoc yang berfungsi untuk membantu melancarkan pelaksanaan pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada.
Saat ini, KPU kembali membuka rekrutmen untuk calon KPPS Pilkada 2024. Pendaftar yang pernah menjadi KPPS di Pemilu 2024 diperbolehkan mengikuti pendaftaran.
KPPS yang beranggotakan 7 orang termasuk 1 orang yang merangkap sebagai ketua, akan ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kelurahan atau RT/RW.
Pada saat pelaksanaan pemilihan, KPPS akan membantu KPU untuk melancarkan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan.
Di samping itu, pada saat pendaftaran, para pendaftar ditekankan untuk memahami syarat dan kriteria termasuk dokumen berkas yang wajib ada.
Salah satu dokumen berkas yang wajib ada ini yakni surat pernyataan bukan anggota partai politik untuk KPPS.
Contoh Format Surat Pernyataan Parpol untuk KPPS Pilkada 2024
Dalam surat pernyataan ini, pendaftar harus mencantumkan data diri secara lengkap dan benar.
Data diri ini biasanya memuat Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir, Usia, Pekerjaan, dan Alamat sesuai KTP.
Kemudian dalam surat ini harus memuat kalimat yang menyatakan bahwa pendaftar bukan bagian dari anggota parpol atau namanya tidak dicatut oleh parpol tertentu.
Poin penting yang wajib ada dalam surat ini yakni pembubuhan materai dan tandatangan pendaftar sebagai tanda keabsahan surat tersebut.
Untuk mengetahui lebih detailnya, unduh Format Surat Pernyataan Parpol untuk KPPS Pilkada 2024 ini.
Panduan Cara Pendaftaran Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan melalui dua cara yakni mendaftar langsung di kantor PPS di wilayah setempat atau melalui laman SIAKBA.
Masyarakat yang ingin mendaftar ke kantor PPS di wilayahnya masing-masing, wajib membawa berkas persyaratan pendaftaran secara langsung. Kemudian pendaftar akan mendapatkan arahan langsung oleh petugas di kantor tersebut.
Sementara untuk di laman SIAKBA, calon pendaftar dapat mengikuti langkah-langkah pendaftarannya berikut ini.
- Kunjungi laman #.
- Buat akun terlebih dahulu.
- Isikan data diri secara lengkap mencakup Nama, Email, NIK, dan Password.
- Setelah membuat akun, login kembali ke laman tersebut menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Isi biodata lengkap sesuai kolom yang diminta, lalu klik "Simpan" jika sudah selesai.
- Pilih opsi "Badan Ad Hoc", lalu pilih kategori KPPS.
- Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
- Kemudian file tersebut unggah ke SIAKBA KPU.
- Klik "Simpan & Lanjutkan".
- Setelah semua berkas diunggah, klik "Kirim".
- Tunggu informasi selanjutnya.
Jadwal dan Tahapan Lengkap Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Terkini Lainnya
Contoh Format Surat Pernyataan Parpol untuk KPPS Pilkada 2024
Panduan Cara Pendaftaran Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Jadwal dan Tahapan Lengkap Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Artikel Terkait
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Video Ronal Menangis Karena Kalah di Pilkada Jabar, Apa Benar?
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap