News - Salah satu persyaratan wajib sebagai calon peserta KPPS Pilkada 2024 adalah surat pernyataan. Contoh format surat pernyataan KPPS Pilkada 2024 berikut ini bisa menjadi acuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 selama periode 17-28 September.

KPPS termasuk salah satu badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat kelurahan/RT/RW memiliki KPPS masing-masing. Anggotanya sekitar 6 orang ditambah seorang ketua.

Petugas KPPS Pemilu 2024 dapat kembali mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Seluruh masyarakat secara umum juga bisa mengikuti pendaftaran jika memenuhi syarat dan kriteria.

Salah satu syarat wajib KPPS Pilkada 2024 adalah surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan. Pendaftar bisa membuat surat pernyataan yang benar dan sesuai aturan.