News - Kepala sekolah di setiap satuan pendidikan wajib melakukan penilaian kinerja terhadap guru. Salah satu tahapan dalam penilaian kinerja adalah mengunggah beberapa dokumen wajib seperti daftar kehadiran kelas dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Platform Merdeka Mengajar adalah sebuah platform dari Kemendikbudristek yang dapat membantu tenaga pendidik untuk mendapatkan referensi dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Baik guru maupun kepala sekolah dapat memanfaatkan PMM untuk proses belajar, mengajar, dan berkarya.

PMM memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan oleh guru maupun kepala sekolah, salah satunya Pengelolaan Kinerja yang terintegrasi dengan layanan e-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara.

Fitur Pengelolaan Kinerja dapat memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang kontekstual serta sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun pengembangan karir demi meningkatkan kualitas pembelajaran.

Tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja di PMM adalah Penilaian Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Di tahap inilah kepala sekolah akan memantau dan melakukan penilaian menyeluruh terhadap perilaku dan praktik kinerja para guru di sekolah.

Di tahap ini, kepala sekolah juga harus mengunggah beberapa dokumen penting yang dapat mendukung penilaian kinerja. Dokumen tersebut mencakup KOSP serta rangkuman kehadiran guru di kelas.