News - Penilaian ekstrakurikuler Rohani Islam (Rohis) dapat menggunakan bentuk deskripsi yang dicantumkan dalam raport siswa. Simak contoh catatan nilai ekstrakurikuler Rohis untuk raport.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa mekanisme penilaian ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Penilaian dilakukan secara kuantitatif yang meliputi proses dan pencapaian dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar di kelas dengan bimbingan dan pengawasan satuan Pendidikan.

Ekstrakurikuler diadakan dengan tujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, dan kemampuan. Lalu kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Bentuk kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan olah minat, keagamaan serta bentuk kegiatan lain yang dirasa perlu untuk mengembangkan bakat dan minat.