News - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menghapus ‘pasal sakral’ itu dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Perkara tersebut merupakan permohonan dari empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Sukijo) Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktaviana, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq, dan Rizki Maulana Syafei. Pasal ini sudah berkali-kali diuji materi di MK, tapi selalu ditolak.
Enika menjelaskan, pasal sakral itu mensyaratkan kontestan yang bisa maju pemilihan presiden (pilpres) harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Kami akui Pasal 222 ini open legal policy yang melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,” kata Enika dalam konferensi pers, di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Jumat (3/1/2025).
Enika membeberkan perjalanan mereka menggugat pasal sakral yang berawal dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK). Komunitas tersebut terbentuk di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka berfokus dalam kajian diskusi konstitusi dan merespons isu ketatanegaraan.
Pada 2021, anggota komunitas --termasuk Enika--, mengikuti debat konstitusi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Mereka sampai di tahap final saat itu. Berbekal materi debat itu, Enika bersama tiga orang rekannya menyusun kajian terkait presidential threshold pada sekitar Februari 2023.
“Langkah ini dilatarbelakangi pula oleh fakta masyarakat dianggap sebagai objek demokrasi. Bukan subjek demokrasi. Karena permohonan terkait legal standing pasti digugurkan oleh MK. Maka kami coba berargumentasi, bahwa kami adalah subjek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima,” jelasnya.
Enika menegaskan bahwa gugatan mereka ke MK murni permohonan personal. Sama sekali tidak mewakili dan bukan pendapat institusi, dalam hal ini UIN Sunan Kalijaga. “Kenapa UIN Sunan Kalijaga menjadi identitas kami, hanya karena kami merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga,” kata dia.
Ia menambahkan, “Kami menekankan, bahwa perjuangan kami akademis. Perjuangan advokasi konstitusional maka kami cerminkan, permohonan kami ajukan setelah pilpres.”
Enika juga mengatakan pemilihan waktu pengajuan permohonan mempertimbangkan pula tekanan politik saat Pilpres 2024. “Kami ingin, kajian oleh MK tidak mendapat pengaruh buruk politik. Jadi benar-benar kajian akademik dan substansi hukum,” kata dia menjelaskan.
Terkini Lainnya
Harapan Besar di Balik Uji Materi Ambang Batas 20 Persen
Bukan Keluarga Politikus
Artikel Terkait
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Titi Anggraini: Penghapusan PT 20% Baru Awal dari Perjuangan
MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata