News - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan, lebih baik berfokus pada langkah pencegahan dan perbaikan, baik dari sisi sistem pendidikan di Fakultas Kedokteran maupun sistem kerja di RS vertikal.
Azhar mengatakan hal tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/9/2024), terkait proses investigasi kasus bunuh diri dr. Aulia Risma, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, akibat perundungan.
“Untuk kasus anastesi ini biarlah polisi yang memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem,” kata dia.
Namun demikian, kata dia, langkah-langkah nyata di lapangan tersebut harus implementatif, bukan sekadar teori. Dia mencontohkan, senior di prodi lain yang ada di laporan mereka untuk diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS.
“Dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari grup WA, dan lain-lain,” dia menambahkan.
Terkait pencabutan dan izin praktik kembali, kata dia, hal tersebut dapat dilakukan segera jika Kemenkes melihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan-permintaan tersebut.
“Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi,” kata dia.
Dalam pernyataan terpisah, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan polisi guna melakukan investigasi.
“Koordinasi juga kita lakukan bersama kepolisian untuk melihat bukti bukti perundungan,” kata Nadia.
Sejauh ini, kata Nadia, sejumlah bukti yang ditemukan adalah pengeluaran lain di luar biaya resmi pendidikan, seperti pembelian makan, biaya laundry, dan biaya cuci sepatu.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan, permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan.
Berkaitan dengan dugaan perundungan, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, akhirnya mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Sita Dokumen terkait Kekerasan ke Karyawan Brandoville
Hasil Visum Korban Bullying di Binus School: Ada Luka Kekerasan
Komisi IX Ingin Ada Sanksi Efek Jera soal Perundungan PPDS Undip
Undip dan RS Kariadi Akui Adanya Praktik Perundungan di PPDS
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik
Polisi Periksa Kakak Korban Pengeroyokan Murid MA di Tebet
Operasi Zebra Digelar Polda Metro Jaya Mulai 14 Oktober 2024
Hizbullah Serang Militer Israel Pakai Drone, 4 Orang Tewas
Polri Serahkan Nama Pengawal Presiden & Wakil Presiden ke Istana
Pimpinan MPR Akan Temui Jokowi Serahkan Undangan Pelantikan
Sekjen PBB: Penyerangan UNIFIL Termasuk Pelanggaran Hukum
Saan Mustopa: Nasdem Tak Ajukan Menteri Bukan Berarti Oposisi
Kapolri Pastikan Polisi Tingkatkan Layanan Usai Raih Penghargaan
WFP Minta Jalur Distribusi Pangan Lebanon Dilindungi & Aman
Presiden Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri