News - Penyelenggara negara di Indonesia memang getol mengulang-ulang hal yang tak patut. Kali ini soal presiden yang ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Minggu, (12/11/2024), video Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat Jawa Tengah memilih cagub-cawagub Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, ramai beredar. Video berdurasi 5 menit 39 detik itu juga diunggah di akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi.

Dalam pembuka video tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029. Prabowo menegaskan bahwa ia sudah resmi ditetapkan sebagai presiden sejak 20 Oktober 2024 lalu. Setelahnya, Prabowo menyampaikan testimoni “wangi” kepada Luthfi-Taj Yasin.

“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” ucap Prabowo dalam video tersebut.

Dukungan terang-terangan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng dinilai meruntuhkan kewibawaan posisi presiden. Sebagai pemimpin negara, Prabowo justru diharapkan mampu menjaga netralitas dan menjadi sosok negarawan yang menghormati kepantasan politik.

Prabowo mengulang tabiat Jokowi yang salah kaprah dalam memaknai aturan hukum terkait kebolehan presiden melakukan kampanye dalam pemilu.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai polemik ini berkaitan dengan etika seorang presiden. Presiden sepatutnya menjaga netralitas sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Menurutnya, Prabowo mengerdilkan wibawa presiden dengan sibuk ikut campur dalam kampanye calon kepala daerah.

“Jadi tidak pantas presiden cawe-cawe dalam urusan pilkada,” kata Herdiansyah kepada reporter Tirto, Senin (11/11/2024).

Herdiansyah menjelaskan, memang ada aturan di dalam UU Pemilu yang memperbolehkan presiden untuk kampanye. Aturan ini termaktub di Pasal 299 ayat 1, namun norma hukum ini berlaku bagi presiden yang kampanye untuk dirinya sendiri saat mencalonkan diri kembali.

Dalam ayat 1 Pasal 272 UU Pemilu, dinyatakan semua peserta dan pelaksana wajib terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara cuti bagi presiden yang melakukan kampanye sudah diatur dalam Pasal 281 UU Pemilu, namun ketentuan ini tetap mengikat pada Pasal 299 dan 272 yang dijelaskan sebelumnya. Prabowo bukan tim kampanye dari paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Kekeliruan pemahaman ini serupa dengan Jokowi ketika menyampaikan di hadapan publik bahwa presiden diperbolehkan kampanye. Kala itu, Jokowi sampai membawa kertas dengan kutipan Pasal 299 UU Pemilu yang menyebut presiden berhak melakukan kampanye. Sikap ini dikritik oleh organisasi masyarakat sipil sebab Jokowi dianggap memenggal konteks UU Pemilu semaunya.

Asbabunnuzul pasal ini adalah dalam rangka presiden mengampanyekan diri sendiri kalau dia maju periode kedua. Jadi bukan ditafsirkan kampanye seenaknya tanpa aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan dukungan bahwa Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan sikap wajar ketua umum partai yang menajdi bagian dari koalisi partai pengusung.