News - Pelamar CPNS 2024 harus menandatangani dokumen berkas dengan tanda tangan digital dan diunggah dalam bentuk PDF.

Penandatanganan digital termasuk syarat wajib bagi pelamar ketika mengunggah dokumen berkas syarat pendaftaran CPNS 2024.

Pembubuhan tanda tangan digital ini ditujukan untuk menjaga keabsahan dan integritas tanda tangan dalam proses legal dan administrasi.

Sama seperti membubuhi e-meterai pada beberapa berkas dokumen, tanda tangan digital juga hanya disertakan pada beberapa dokumen saja seperti Surat Pernyataan dan Surat Lamaran.

Tanda tangan digital sendiri dapat dibuat secara daring oleh pelamar tanpa harus scan atau cetak tanda tangan basah terlebih dahulu.

Sedikit informasi, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Jadwal pendaftaran yang semula akan ditutup pada 6 September, diperpanjang menjadi 10 September 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini sendiri berakar pada adanya masalah teknis yang dihadapi banyak pelamar saat melakukan pendaftaran, terutama berkaitan dengan syarat dokumen yang wajib dibubuhi e-Meterai.

Diperpanjangnya masa pendaftaran ini, secara otomatis mempengaruhi jadwal tahapan seleksinya. BKN juga telah merilis rincian terbarunya.

Kendati jadwal tahapan seleksi lainnya menjadi agar bergeser, hal itu tentunya tidak menjadi kerugian bagi peserta, justru bisa menjadi nilai plus karena peserta dapat mempersiapkan diri lebih maksimal lagi untuk menghadapi rekrutmen CPNS 2024 ini.

Cara Tanda Tangan Digital Berkas CPNS 2024

- Akses laman # di browser.

- Pilih "eSign PDF".

- Pilih dan unggah file PDF yang akan dibubuhi tanda tangan digital.

- Pilih ikon tanda tangan yang diinginkan lalu klik "Tambahkan Tanda Tangan".

- Isikan tanda tangan sendiri pada kota yang tersedia.

- Pastikan memposisikan tanda tangan di area file PDF.

- Setelah selesai, klik "Selesaikan & Tanda Tangan".

- Tunggu beberapa saat.

- File tersebut secara otomatis telah dibubuhi tanda tangan digital.

- Untuk menyimpan berkas tersebut, klik "Unduh".

Sebelum mengunggah dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan dalam bentuk PDF, pastikan ukuran file tersebut tidak melebihi 900 Kb.