News - Kepesertaan BPJS terdiri atas beberapa jenis. Ada peserta mandiri, yang membayar iuran rutin secara penuh. Ada pula yang dikategorikan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran. Tanggungan iuran BPJS dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Lalu, apakah peserta mandiri bisa mengajukan pindah ke PBI?

Peserta BPJS Mandiri bisa mengajukan pindah status keanggotaan menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, tidak semua pengajuan disetujui.

Untuk pindah BPJS Mandiri ke PBI, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya masuk dalam data DTKS. Artikel ini akan menjelaskan cara pindah BPJS Mandiri ke PBI secara online maupun offline.

Mekanisme Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Dalam beberapa keadaan yang menyebabkan sulitnya ekonomi, peserta BPJS Mandiri dapat beralih status kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, meliputi:

  • Penduduk warga negara Indonesia.
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu syarat perubahan BPJS Mandiri ke PBI adalah masuk dalam DTKS. Maka dari itu, peserta perlu melakukan pengurusan diri supaya dapat masuk ke DTKS, sebelum dapat diusulkan sebagai PBI. Berikut mekanisme cara pindah BPJS Mandiri ke PBI:

  • Peserta menyiapkan dokumen meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan meterai Rp10.000.
  • Peserta melakukan pengajuan ke dinas sosial masing-masing kabupaten/kota atau melalui aplikasi pengajuan DTKS.
  • Dinsos Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan data peserta supaya masuk ke DTKS.
  • Peserta yang telah masuk data DTKS akan mendapatkan surat dari dinsos kabupaten/kota.
  • Peserta membawa surat ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS.
  • Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS akan melaporkan data peserta ke kantor pusat BPJS secara berjenjang.
  • Menteri melakukan penetapan PBI Jaminan Kesehatan peserta.
Cara pindah BPJS Mandiri ke PBI belum dapat dilakukan secara online sepenuhnya. Namun, beberapa daerah masih mensyaratkan peserta untuk datang langsung langsung ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing.