News - Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Lalu, bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor?
Jasa Raharja termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, baik itu yang menimpa pengendara transportasi pribadi, kendaraan umum, hingga pejalan kaki.
Meski demikian, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang tidak bisa klaim santunan Jasa Raharja antara lain:
- Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor;
- Pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api;
- Korban kecelakaan yang terbukti mabuk;
- Korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja tergolong mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Korban kecelakaan cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu menyerahkannya kepada Jasa Raharja untuk diperiksa.
Terkini Lainnya
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor
A. Cara Klaim Jasa Raharja Online
B. Cara Klaim Jasa Raharja Offline
Syarat Klaim Jasa Raharja
A. Dokumen Dasar
B. Dokumen Pendukung
Berapa Besar Santunan Jasa Raharja?
Artikel Terkait
Spesifikasi Mobil Neta X yang Baru Meluncur di GIIAS 2024
Fungsi Tune Up Mobil, Peralatan, dan Biaya yang Dibutuhkan
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2024 dan Caranya
Biaya Konsumsi Daya Motor Listrik Polytron vs BBM, Murah Mana?
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan