News - Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Lalu, bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor?

Jasa Raharja termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, baik itu yang menimpa pengendara transportasi pribadi, kendaraan umum, hingga pejalan kaki.

Meski demikian, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang tidak bisa klaim santunan Jasa Raharja antara lain:

  • Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor;
  • Pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api;
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk;
  • Korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja tergolong mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Korban kecelakaan cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu menyerahkannya kepada Jasa Raharja untuk diperiksa.