News - BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia, termasuk untuk kebutuhan operasi. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilalui.
Jika Anda ingin memahami cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari mendapatkan rujukan hingga memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan bentuk jaminan atau perlindungan sosial untuk seluruh rakyat supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kepesertaan jaminan kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan wajib memberi pelayanan atas iuran yang telah dibayarkan rutin. Besarnya biaya ini berdasarkan pada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan di masing-masing wilayah.
Terkini Lainnya
Daftar Operasi yang Dijamin BPJS
Persyaratan Operasi Pakai BPJS
Artikel Terkait
Menkes Akan Temui Presiden & Menkeu Bahas Iuran BPJS Kesehatan
28,85 Juta Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan pada 2024
Cegah Banjir, Pemprov DKJ Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Isi Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 tentang Skrining Kesehatan
Populer
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Flash News
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
AFC Sanksi PSSI Gegara Laga Uji Coba Persiraja vs Penang FC
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025